A. Definisi
Fiqih Jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan
jinayah. Pengertian fiqih secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha,
yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara
istilah (terminologi) fiqih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis
yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama
bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan
jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh
syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B. DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan berbagai
norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah
termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarima
atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil
tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT:
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quym Í<'ré'¯»t É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÐÒÈ
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan)
hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# wur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdöx÷n$#ur br& qãZÏFøÿt .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAtRr& ª!$# y7øs9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ßÌã ª!$# br& Nåkz:ÅÁã ÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRè 3 ¨bÎ)ur #ZÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9 ÇÍÒÈ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah
bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
xsù y7În/uur w cqãYÏB÷sã 4Ó®Lym x8qßJÅj3ysã $yJÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO w (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ
“Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
C.
UNSUR JINAYAH
1.
Unsur Formal. Adanya
nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman
atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan (al ruknu al-syar’i).
2.
Unsur Moril. Adanya
perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang
atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan (al-ruknu
al-madi).
3.
Unsur Materil. Pelaku
kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami
taklif..unsur ini dikenal dengan (al-ruknu al-adabi).
D. MACAM-MACAM JARIMAH
Para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan
ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits,
atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”.
Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti:
sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul
(dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat
pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan
keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan
hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam
beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33,
surat al-Maidah ayat 38.
a.
Perzinaan
b.
Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c.
Meminum minuman keras
d.
Pencurian
e.
Perampokan
f.
Pemberontakan
g.
Murtad
2. Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama)
atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman
Allah SWT. Surah al-Maidah :45, surah al-Baqarah: 178
Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik
berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh
atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal
lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak
disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam
al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a.
pembunuhan sengaja.
b.
pembunuhan semi sengaja.
c.
pembunuhan tersalah.
d.
pelukan sengaja.
e.
pelukan semi sengaja.
3. Jarimah Jarimah Ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang
tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai
hukuman ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan
sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang
melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk
dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan
untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya.
Ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.
Jarimah hudud atau
qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan
maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian
dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.
Jarimah-jarimah yang
ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya
penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.
Jarimah-jarimah yang
ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran
islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.[3]persyartn
kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh,
misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua,
yaitu:
1) Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2) Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah
al-khatha’).
E. MACAM-MACAM JARIMAH MENURUT CARA MELAKUKAN DAN
KONSEKUENSINYA
1. Jarimah Pembunuhan
Pembunuhan ada tiga macam:
a. Pembunuhan disengaja
Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan
menggunakan alat yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk
membunuh.
Sanksi
pembunuhan disengaja. Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi
syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan
membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh
maka dapat dibebaskan.
Allah SWT. Berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
b. Pembunuhan menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang
lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, sehingga membuat korban
meninggal.
Sanksi pembunuhan semi sengaja. Untuk pembunuhan ini tidak wajib qisas, tapi hanya diwajibkan membayar
denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh) diangsur selama
tiga tahun.
c. Pembunuhan tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya
maksud (niat)membunuh, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
Hukuman pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib
qisas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat) ringan yang dibebankan kepada
keluarga pembunuh, bukan kepada si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah
An-Nisa (4) : 92.
2.
JARIMAH PENCURIAN
Pencurian adalah
mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya yang dilakukan secara
sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya.
·
Sanksi jarimah pencurian.
1.
Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni: mukallaf, berakal sehat,
barang sampai nisab maka harus dipotong tangannya dan Ia harus mengembalikan
barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada.
Allah berfirman yang
artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.
JARIMAH PERAMPOKAN
Perampokan atau Hirabah
adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan
kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak
tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik
gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir
Harbi.
·
Sanksi jarimah perampokan
1.
Dibunuh,
2.
Disalib,
3.
Dipotong tangan dan kakinya secara silang,
4.
Dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.”(QS. Al-Maidah:33)
5.
JARIMAH ZINA
Zina dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyangkut hubungan
seksual dan semacamnya tanpa adanya ikatan suami-istri yang dilakukan oleh
mukallaf baik yang sudah menikah atau masih bujang.
· Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
a.
Zina muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah
secara sah.
maka hukumnya dengan
rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
b.
Zina ghairu muhson
Adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan.
Makah hukumannya dengan
jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT. Berfirman yang artinya:
“perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
6.
JARIMAH MINUM MINUMAN TERLARANG
Secara bahasa, khamr
artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan menurut dalam itilah fiqh yaitu segala
macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW yang artinya kurang
lebih; " Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah
haram." (HR. Muslim)
Menurut Mazhab Syafi’i,
had khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah
dera 40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya benar-benar
terbukti dan dilaksanakan di khalayak ramai seperti halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda:
"Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang
telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua tangkai kurma kira-kira 40
kali." (HR Mutafaqun 'alaihi).
F.
PERCOBAAN DAN KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
1.
Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm
dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan
Jarimah tdk dikenal scr khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana
Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka
ta’zir. Hadis nabi :
“Barang siapa yg
mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg
melewati batas”.
Sehingga demikian
percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan sebagainya.
2.
Kerjasama
Kerjasama melakukan
jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah. Dalam bentuk ini
tiap-tiap pelaku masing-masing memberikan andilnya dlm melakukan jarimah.
Para juris islam
mengklasifikasi kerjasam melakukan
jarimah menjdi dua yaitu
a. Sekutu berbuat jarimah secara langsung (شريك مباشر): yaitu pelaku bersama2 dg orla aktif
melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
1)
scr kebetulan (توافق), tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm
kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2) scr berencana (تمالؤ).Para fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua
kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a) menurut abu hanifah :
sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai dg perbuatannya.
Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai
perbuatannya.
b)
jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap
perbuatan pidana yg dilakukan.
berencana : semua
pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati
(qishas).
b.
Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung (شريك
متسبب): kawan berbuat secara
tidak nyata. Tapi menjadi factor
penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut, memberi bantuan atau juga member janji
tertentu.
G.
PEMBUKTIAN PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti dalam
menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah
sebagai berikut:
1.
Pengakuan (الإقرار): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan
berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak
sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2.
Persaksian (الشهادة): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil) ,
syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.
Qarinah: Segala tanda-tanda
yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu
menunjukkan kepada itu.
4.
Menarik diri dari Bersumpah (النكول عن اليمين): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak)
dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut mazhab
Hanafiyah)
5.
Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang
diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50
lelaki.
H.
SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN
Secara umum ada empat
sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah
1.
Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan
perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.
Mabuk
Orang mabuk adalah
orang yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh
karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk,
kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia
mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap
dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3.
Gila
Gila dapat diartikan
sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4.
Belum baligh.
Yakni anak yang belum
tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari
perbuatan yang dilakukan.
Namun ada beberapa
sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi jarimah,
yaitu:
1.
Pelaku jarimah meninggal.
2.
Pelaku jarimah bertobat.
3.
Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
4.
Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
5.
Pelaku menarik kembali pengakuannya,
6.
Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi
pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
7.
Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan
ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
I.
PEBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM ISLAM
NO
|
ASPEK PEMBEDA
|
HUKUM POSITIF
|
HUKUM ISLAM
|
1
|
Pembuat hukum
|
Manusia yang mengadopsi dari hukum barat
|
Syari’, yang Allah SWT.
|
2
|
Sumber hukum
|
Bersumber dari pemikiran manusia.
|
Berasal dari sumber fundamental Islam yakni al-Qur’an dan Sunnah. dan
suber tambahan yaitu Ra’yu.
|
3
|
Efektifitas hukum
|
·
Tidak memenuhi keadilan dan kemaslahatan.
·
Kurang memiliki ketegasan hukum sehingga kurang memberi efek jera.
·
Hanya berlaku pada urusan duniawi.
|
·
Memenuhi keadilan dan kemaslahatan.
·
Memiliki ketegasan hukum, sehingga memberikan efek jera.
·
Berkaitan dengan urusan dunia dan akhirat.
|
4
|
Hakikat hukum
|
Suatu perintah yang disertai sanksi
|
Titah Allah yang berbentuk taklif, tahyir, dan ketetapan.
|
5
|
Wilayah hukum
|
Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
|
Mengatur tingkah laku mukallaf sebagai subjek hukum, baik hubungan kepada
Allah maupun makhluk.
|
6
|
Subjek hukum
|
Orang (Person) dan badan hukum (rechpersoon)
|
Mahkum alaih yakni Mukallaf, orang yang telah memiliki kecakapan untuk
bertindak hukum.
|
DAFTAR PUSTAKA
Jazuli,ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta.
Cetakan I.1999.
Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al
Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul
Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar
dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari
Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.