Rabu, 24 April 2013

JARIMAH MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS ( SYURB AL-KHAMR )

 
A.    Definisi Khamar
Secara etimologi kata khamar berasal dari Bahasa Arab yaitu الخمر artinya menutupi. Adapun secara terminologi khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan yang dapat menutupi kesehatan akal.
Sebagian ulama seperti Imam Hanafi memberikan pengertian khamar sebagai nama (sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang mengandung unsur yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkannya. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.
Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi maupun penggunaannya, diharamkan secara qath’i (yakin) dalam Alquran maupun sunah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangannya dilakukan secara bertahap.

B.     Proses Diharamkannya Khamar
1.      Ayat pertama QS. An-Nahl: 67
ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون منه سكرا ورزقا حسنا إن في ذلك لآية لقوم يعقلون
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl Ayat 67)[1]

Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan.
Disini Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).
2.      Ayat kedua Al-Baqarah :219
‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan. Sehubungan dengan pertanyaan tentang khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi
:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (QS. Al-Baqarah: 219)[2]

Dalam masyarakat kita saat ini, bahkan bagi orang barat sekali pun kalau ditanya secara jujur tentang manfaat dari miras dan judi, kita akan mendapatkan jawaban bahwa bagaimana pun pada keduanya menimbulkan problem-problem sosial yang bersifat negatif bahkan destruktif. Karena itu berbagai aturan dan undang-undang pemerintah di manapun, ada pengaturan tentang kedua hal itu, meskipun dasar yang digunakan bukan dari Al-Quran..
Maka pertanyaan beberapa sahabat tersebut juga menunjukkan munculnya kesadaran sosial bahwa didalam perkara miras dan judi ternyata menghasilkan hal-hal yang tidak baik dalam masyarakat.
3.      Ayat ketiga, An-Nisa [4:43]
Setelah ayat kedua tentang khamar dan judi turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga yaitu An-Nisa [4:43]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, …..(QS. An-Nisa Ayat 43)[3]
Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak, maka sebagian umat islam pada waktu itu masih meminumnya.
Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya karena ada kalimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”).
Kalimat ini menjadi penyebab keumuman ayat itu, karena kita pahami bahwa bagi orang Arab dalam keadaan tidak mabuk tentu mereka mengerti apa yang diucapkan dalam shalat. Berbeda halnya bagi orang non-Arab dimana bahasa Arab bukan bahasa sehari-hari.
Oleh sebab itu maka mengerti bahasa arab, minimal dalam bacaan sholat, menjadi kewajiban bagi orang non-arab. Demikian ini agar tidak terkena makna daripada QS An-Nisa’ [4:43] tersebut di atas karena objek sasaran ayat tersebut adalah bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam sholat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.
4.      Ayat keempat, Al-Maidah [5:90-92]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ . وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَاحْذَرُواْ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ
5:90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[4]
5:91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
5:92. Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.[5]
Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Sebagai salah satu dari dosa besar (Al-Baqarah [2:219]).
Allah menyuruh menjauhi  4 perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan Minum Khamar, Berjudi, Berkorban untuk berhala/thagut/sesuatu yang bukan karena Allah, Mengundi nasib, dengan panah atau yang lainnya termasuk mengundi nasib kepada tukang ramal.
Sedang khamar dan berjudi, Allah SWT nyatakan sebagai perbuatan setan yang akan :
·         Menimbulkan permusuhan
·         Menimbulkan kebencian satu sama lain
·         Menghalangi dari mengingat Allah
·         Menghalangi dari sembahyang

C.    Hukuman Untuk Peminum Khamr
Al-qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi’liyahnya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib ra 40 kali dera.[14]
Alasan penetapan 80 kali dera didasarkan pada metode analogi atau qiyas, yakni dengan mengambil ketentuan hukum yang ada di dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 4:
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali dera¬an, dan janganlah diterima kesaksian dari mereka selama-lamanya. Itulah orang-orang fasik.”
Bahwa orang yang menuduh zina didera 80 kali. Orang yang mabuk biasanya mengigau, jika mengigau suka membuat kebohongan, orang bohong sama dengan orang membuat onar atau fitnah. Fitnah dikenai hukuman 80 kali dera. Maka orang yang meminum khamr didera 80 kali.[15]
Disamping itu pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab ra banyak orang yang meminum khamr, dan hal mengenai dera 80 kali sudah berdasarkan hasil musyawarah antara Umar bin Khathab ra dengan para shahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf.
Adapun menurut Imam Abu Hnifah ra dan Imam Maliki ra sanksi peminum khamr adalah 80 kali dera. Sedang Imam Syafi’i ra adalah 40 kali dera, akan tetapi Imam beleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi 40 kali adalah hukuman had, sedang sisanya adalah hukuman ta’zir.[16]
Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar
Namun para ulama sepakat bahwa agar hukuman pukul atau cambuk itu dapat terlaksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk. Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :
1. Berakal
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
2. Baligh
Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
3. Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
4. Bisa memilih
Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5. Tidak dalam kondisi darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
Khamr adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamr itu haram.
Hukum syara’ adalah seruan syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara’ menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara’ yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.
Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamr, dijelaskan oleh Nabi SAW dari Anas ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamr termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata (melaknat). Berarti, itu merupakan sebuah sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamr. Mereka itu adalah:
1. produsen
2. distributor
3. peminum
4. pembawa
5. pengirim
6. penuang minuman
7. penjual
8. orang yang memetik hasil penjualan
9. pembayar
10. pemesan

D.    Pembuktian untuk Jarimah Syurbul Khamr
Alat bukti syurb khamr adalah:
Persaksian, jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau empat orang wanita. Menurut Imam Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi harus mencium bau minuman yang memabukkan ketika menyaksikanya.
Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali saja.
Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang meminum minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah meminum khamr.
Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk dapat dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak demikian, karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau terpaksa.
Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa muntah dapat dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan ketika Usman bin Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yanh muntah-muntah akibat meminum khamr.
F. Pelaksanaan Hukuman Syurb Khamr
Pelaksanaan had bagi peminum khamr sama dengan pelaksanaan dera pada jarimah lainya. Namun dalam pelaksanaan tidak diperbolehkan disertai emosi atau dalam keadaan marah,[17] juga dalam mendera ketika eksekutor tidak boleh sampai kelihatan, sedang alat dera yang digunakan adalah pelepah daun kurma atau sejenisnya.
dalam hukum hudud, seorang muslim yang kedapatan dan terbukti meminum khamar oleh pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Dasar pensyariatannya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
“Siapa yang minum khamar maka pukullah”.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

E.     Batalnya Hukuman Syurb Khamr
Hukuman had bagi peminum khamr dapat dihapus atau dibatalkan apabila:
1. Para saksi menarik kesaksianya, apabila tidak ada bukti yang menguatkan.
2. Pelaku menarik kembali persaksianya, karena tidak ada bukti yang menguatkan.
3. Kebenaran bukti-bukti masih dipertanyakan, atau masih diragukan kebenaranya

DAFTAR PUSTAKA
Al-Albani Nasirudin Muhammad, Ringkasan Shahih Muslim, Gema Insani Press, Jakarta 2005.
Ash-Shabuni Ali Muhammad, Tafsir Ayat Ahkam, Alih Bahasa Oleh Mu’ammal Hamidi Dan
A. Manan Drs.Imron, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2003.
Bahreisy Salim, Terjemah Irsyadul Ibad Ila Sabilirrasyad, Darussaggaf, Surabaya, 1977.
Bisri Adib dan Munawir, Kamus Bahasa Arab al-Bisri, Pustaka Progressif, Surabaya 1999.
Departemen Agama RI, AlQur’an Dan Terjemahnya, CV. Indah Press, Jakarta 1996
Djazuli, Fiqh Jinayah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Munajat Makhrus, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Sukses Offset, Yogyakarta 2009.
Hasan Ali M, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.
http://nabawiherbal.wordpress.com/2008/05/28/bahaya-miras/
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006.


[1] Departemen Agama RI, AlQur’an dan terjemahnya, Hal 412
[2] Departemen Agama RI, AlQur’an dan terjemahnya, Hal 53
[3] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, Hal 125
[4] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, Hal 176
[5] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahnya, Hal 177
[14] Nasirudin al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim (Kitab Hukuman Minum Khamr),  h. 503
[15] Makhrus Munajat, Hukuman Pidana Islam di Indonesia,  h. 161
[16] Ibid, h. 161
[17]  Nasirudin al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim(Kitab Hukuman Minuman Khamr), h.503

Jumat, 05 April 2013

Ada Langit Di Atas Langit

Seringkali orang menjadi frustasi karena sedih, karena kegagalannya.Tak jarang juga juga orang sombong karena keberhasilannya. Sebenarnya semua itu yang mewarnai kehidupan kita. Dan apakah kita harus menjadi seperti itu? Sebaiknya tidak. Tapi percuma saja, karena bagaimanapun usaha kita, berapapun usaha kita, ada kalanya kita menjadi sombong ataupun frustasi. Tapi apakah tak bisa di cegah? tentu saja bisa. Bagaimana caranya?
Caranya mudah saja, dengan menyadari bahwa sombong dan frustasi itu tak ada gunanya, hanya membawa malapetaka saja. Tapi tak jarang orang yang sudah menyadari semua itu menjadi sombong atau frustasi. Lalu bagaimana sebaiknya kita bertindak? Ya itu tergantung dari kita sendiri. Berdoa itu cara yang baik. Saat kita sadar kita butuh Bimbingan dari-Nya sehingga kita dapat melakukan apa yang terbaik. Jadi ingatlah, Jangan sombong karena di atas langit masih ada langit, saat kau berhasil masih ada yang lebih berhasil dari kamu. Dan jangan frustasi sebab di bawah bumi masih ada bumi, saat kau gagal masih ada yang lebih gagal dari kita.
Jangan bangga dengan ilmu yang kita miliki. Karena masih banyak orang diluar sana yang lebih pintar, lebih alim dan lebih jenius dari kita. Ingatlah bahwa Allah SWT memberikan ilmu kepada manusia hanya sedikit. Trus, apa yang kita sombongkan?

وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً
Dan tidaklah Aku memberikan ilmu kepada manusia kecuali hanya sedikit. (QS. Al-Isra’: 85)

Jangan bangga dengan kekayaan yang kita miliki sekarang. Karena masih banyak orang diluar sana yang lebih kaya dari kita. Tercatat dalam sejarah bahwa Nabi Sulaiman adalah Orang Paling Kaya di Dunia, sudah terkenal karena kehebatan mukjizat dan kamampuannya dalam membangun kekayaan dan kerajaannya. Kekayaan nabi sulaiman terbentang dari negeri Eropa, Afrika Utara, Timur Tengah Hingga Asia Barat. Bahkan sudah terkenal bahwa kunci gudang kekayaannya bila di naikkan satu kuda dewasa yang besar tidak kuat mengangkut kunci gudang kekayaannya, karena saking banyaknya harta yang di miliki nabi Sulaiman. Trus apa yang mau kita banggakan, sob?
Jangan bangga dengan ketampanan yang kita miliki. Seberapa gantengkah kita? Seberapa tampankah kita? Belum sebanding dengan ketampanan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW dan Nabi Yusuf as.
Sahabat, Kita memang sering mendapatkan orang-orang yang selalu membangga-banggakan serta melebih-lebihkan dari apa yang dimiliki. Mereka tidak mau terlihat biasa, mereka gengsi mengakui keberadaan yang sesungguhnya, sehingga mereka beranggapan dengan seperti itu mereka bisa menutupi yang sebenarnya. Tanpa mereka sadari mereka pun menjadi bagian dari orang yang ” Tong kosong nyaring bunyinya”. Begitu omongan mereka tidak terbukti dan diketahui orang lain maka mereka pun mendapatkan masalah baru yaitu harus menanggung malu.
Sejatinya hidup kita tidak perlu membangga-banggakan dengan apa yang kita punya. Seperti pepatah ”DIATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT”.Takkan ada gunanya kita pamer kepada orang lain. Apa yang kita miliki entah itu ilmu, keluarga maupun harta biarkan orang lain yang menilainya dan roda kehidupanpun terus berputar.
Percayalah kita tidak akan kehilangan kehormatan dan kita juga tidak pernah takut bahwa orang tidak mengenal siapa kita sesengguhnya. Orang jauh lebih jeli yang ada pada diri kita dan siapa kita sesungguhnya. Banyak orang mendapatkan malu akibat ulahnya sendiri, banyak juga yang hidup tidak tenang akibat perkataannya, merekalah yang selalu bersaha menutupi kenyataan yang ada. Dengan demikian bukankah akan menambah masalah baru dalam hidup ini?
Sahabat, bandingkan ember yang terisi air hanya setengah dengan ember yang terisi penuh, saat terjadi benturan pasti goncangan pada air yang terisi setengah itu lebih hebat. Hal ini menggambarkan bahwa apa yang sering kita dengar dari orang yang hanya memiliki kemampuan setengah-setengah jauh lebih dahsyat, sedangkan orang yang mampu akan menjadi seperti padi ” Semakin berisi semakin merunduk”.
Sekali lagi kita tidak perlu menilai diri sendiri, biarkan orang lain yang menilai. Karena sesungguhnya merekalah yang lebih paham baik buruknya kita. Dan Allah SWT Maha Tahu apa yang kita sembunyikan dan apa yang kita pamerkan.
لَا جَرَمَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong. (QS. An-Nahl :23)
والله أعلم بالصواب